Anies Tarik Rem Darurat Corona, Begini Reaksi GM Pondok Indah Mall
- VIVAnews/Vicky Fajri
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di masa awal pandemi COVID-19 secara ketat. Dengan kebijakan ini, pusat perbelanjaan dan mal yang baru dibuka pada Juni 2020 berpotensi kembali akan ditutup.
Penerapan kembali PSBB total itu akan dimulai Senin, 14 September 2020. Pusat perbelanjaan dan mal seperti Pondok Indah Mall (PIM) pun terancam tutup seperti saat awal pandemi pada Maret 2020.
Pantauan VIVA, PIM masih beroperasi seperti biasa hingga hari ini. Tampak para pengunjung yang hendak berbelanja juga menerapkan protokol kesehatan.
“Saat ini PIM tetap beroperasi sesuai dengan yang telah ditetapkan,“ kata General Manager PIM eka Dewanto ketika dikonfirmasi, Kamis 10 September 2020.
Untuk penutupan tempat perbelanjaan tersebut, pihak pengelola belum mendapatkan perintah dan masih menunggu instruksi resmi.
“Sehubungan dengan rencana PSBB terbaru yang akan diterapkan mulai tanggal 14 September 2020 mendatang, saat ini kami masih menunggu info detailnya dari pemerintah,” Kata Eka.
Dia mengatakan, pihaknya siap menutup layanan apabila dari pemerintah mengeluarkan instruksi resmi. Pihak pengelola pun akan akan menerbitkan pengumuman resmi bilamana sudah menerima salinan peraturan tersebut.
Untuk diketahui, pada PSBB kali ini Anies berencana hanya memperkenankan 11 sektor usaha yang beroperasi yakni:
1. Kesehatan,
2. Bahan pangan/makanan/minuman,
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan.
6. Logistik
7. Perhotelan
8. konstruksi
9. industri strategis.
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
"Mulai Senin, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi," kata Anies.