PSBB Total: Masjid Agung Al-Azhar Jakarta Tunggu Instruksi Penutupan
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Menyesuaikan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti di masa awal pandemi COVID-19 atau PSBB Total, maka masjid-masjid raya di Ibu Kota harus ditutup. Kecuali masjid di kompleks atau perkampungan, yang hanya digunakan warga setempat, masih boleh dibuka.
PSBB Total akan berlaku resmi pada 14 September 2020. Dampaknya seperti pada Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diharuskan tutup seperti saat awal penerapan peraturan ini saat pertama kali pandemi COVID-19 pada Maret 2020 lalu.
Hingga Kamis 10 September 2020, Masjid Agung Al-Azhar masih membuka bagi masyarakat umum untuk beribadah. Tetapi pengunjung yang hendak beribadah harus sesuai dengan protokol kesehatan. Sementara untuk penutupan tempat ibadah tersebut, pengelola belum mendapatkan perintah dan masih menunggu instruksi resmi.
“Menyikapi PSBB baru kami nungggu keputusan yayasan,” kata Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar, Iding ketika dikonfirmasi, Kamis 10 September 2020.
Baca juga: Sultan Hamengkubuwono X Khawatir PSBB Total DKI Berdampak ke DIY
Dia mengatakan, pihak masjid siap menutup layanan apabila dari yayasan mengeluarkan instruksi resmi nantinya. Penutupan harus dilakukan, sebagai konsekuensi dari penerapan PSBB seperti awal pandemi ini.
Salat Jumat Tetap Digelar
Meskipun PSBB Total akan mulai dilaksanakan, pihak pengelola Masjid Agung Al-Azhar masih tetap akan menggelar ibadah salat Jumat besok harinya. Namun dipastikan, salat tetap di lakukan sesuai dengan protokol kesehatan, seperti sedia kala. Sebab pelaksanaan PSBB Total baru akan dimulai pada Senin pekan depan.
“Masih, untuk melaksanakan ibadah salat 5 waktu dan besok untuk salat Jumat “ kata Iding.
Dalam keterangan persnya Rabu kemarin 9 September 2020, Gubernur Anies Baswedan mengatakan PSBB Total yang kembali diterapkan, memberi dampak pada tempat-tempat ibadah. Seperti masjid raya, yang jamaahnya dari berbagai tempat, harus ditutup.
"Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," kata Anies.
Tetapi, lanjut Anies, rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat kampung itu dan di dalam kompleks itu sendiri, masih boleh buka.
"Di sisi lain, rumah ibadah di kampung, untuk warga di kampung tersebut, masih boleh buka," katanya. (ren)