Mengeluh Sakit Lagi, Pemeriksan Hadi Pranoto Belum Selesai

Hadi Pranoto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR

VIVA - Hadi Pranoto akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Namun, di tengah-tengah pemeriksaan, Hadi kembali mengeluh sakit.

"Yang bersangkutan mengeluh lagi kurang sehat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 9 September 2020.

Baca juga: Bolak-balik Dipanggil Polisi, Hadi Pranoto Bolak-balik Sakit

Hadi hadir sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa, 8 September 2020. Kemudian, Hadi dimintai keterangannya sekitar pukul 11.45 WIB. Pemeriksaan berlangsung sampai dengan pukul 19.00 WIB sebelum akhirnya dia mengeluh lagi sakit.

Alhasil, pemeriksaan belum rampung. Dia kembali meminta pemeriksaan ditunda. "Minta ditunda lagi untuk pemeriksaan lanjutannya. Jadi, kemarin belum selesai pemeriksaan, yang bersangkutan merasa kurang sehat, minta diundur sehingga diberi kesempatan oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa musisi Anji sebagai terlapor. Kemudian, yang terbaru kemarin polisi memeriksa Hadi Pranoto sebagai terlapor.

Hadi baru memenuhi panggilan kemarin setelah dua kali tidak hadir. Di mana Hadi beralasan sakit. "Juga pemeriksaan terhadap terlapor yang satu ya itu sebagai pemilik akun Dunia Manji inisialnya A. (HP) hari ini kita masih lakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan nanti,” kata Yusri.

Klaim penemuan obat herbal penyembuh COVID-19 ala Hadi Pranoto diunggah ke channel YouTube @duniamanji. Hal itu menimbulkan polemik lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan/atau menyebarkan berita bohong.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.