Langgar Jam Malam di Depok, Pelaku Usaha Terancam Denda Rp10 Juta

Pemerintah Kota Depok lakukan sosialisasi pemberlakuan jam malam
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Dermawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok kian gencar melakukan sosialiasi pembatasan aktivitas warga dan dunia usaha pada malam hari. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan kasus COVID-19 yang terus meningkat di kota tersebut.

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Kemudian, aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Tim gugus tugas meyakini cara ini efektif menekan penularan COVID-19.

Pada Perwal juga disebutkan pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp10 juta. Itu tertuang pada pasal 16 ayat (2), pada peraturan yang diundangkan sejak 4 September 2020.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Depok melalui sejumlah personil Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) kini mulai gencar turun ke lokasi yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran. Namun demikian, aparat belum melakukan penindakan sanksi, melainkan sebatas peneguran dan sosialisasi aturan tersebut.

Baca juga: Jokowi Minta Kebut Vaksin COVID-19 Merah Putih

Beberapa lokasi yang jadi sasaran tim gabungan ini adalah pusat perbelanjaan atau mal di kawasan Margonda dan Jalan Juanda. Penyisiran dilakukan mulai pukul 18:00 WIB. Menurut pihak kepolisian, sejumlah pelaku usaha telah mematuhi aturan tersebut.    

“Alhamdulillah masyarakat kita sudah mulai patuh melaksanakan kebijakan tersebut, pukul 18.00 juga pengelola sudah mulai menutup toko-nya dan pengunjung pun mulai meninggalkan pusat perbelanjaan,” kata Wakapolres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Hari Setyo Budi, saat dikonfirmasi pada Rabu 9 September 2020

Namun jika nantinya ada yang ditemukan melanggar, maka bakal dikenakan sanksi. “Kalau pengelola mungkin nanti akan kita laksanakan teguran, baik lisan atau pun tertulis, bila tidak diindahkan tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi perizinannya.”

Untuk diketahui, kasus COVID-19 di Depok mengalami kenaikan signifikan sejak awal Agustus 2020. Kini, berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari laman resmi pusat informasi dan koordinasi COVID-19 Kota Depok, Selasa 8 September 2020, ada 673 kasus aktif. Angka ini jauh di atas puncak gelombang pertama pada Mei 2020 lalu, dengan 383 kasus aktif. (ren)