43 Restoran di Jakarta Selatan Langgar PSBB, Denda Mencapai Rp87 juta

Ilustrasi restoran.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sebanyak 43 restoran di Jakarta Selatan terjaring razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pelanggaran yang didapati adalah restoran menampung pengunjung melebih 50 persen dari kapasitas restoran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, mengatakan pihaknya sudah menindak 43 restoran yang melanggar aturan PSBB dalam periode Agustus hingga September.

"Pelanggaran itu terjadi selama periode 14 Agustus 2020 sampai 6 September 2020," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin, 7 September 2020.

Baca juga: Geger, Sebuah Organisasi di Garut Ganti Lambang Garuda Pancasila

Ujang pun mengatakan dari 43 restoran tersebut, 13 di antaranya dikenakan sanksi administrasi atau denda. "Totalnya dari 13 tempat usaha makan dan minum yang melanggar PSBB itu mencapai Rp87 juta," kata Ujang.

Selain itu, 18 restoran pelanggar PSBB transisi disanksi penutupan sementara selama 1x24 jam. Sedangkan 12 restoran lainnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis.