Bangunan Ruko yang Roboh di Cideng Tak Miliki IMB
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Bangunan rumah toko (ruko) di dekat Halte Transjakarta Tarakan, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, roboh dan sempat menutup akses arus lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 3 September 2020.
Camat Gambir, Fauzi, mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa bangunan yang roboh tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut diketahui setelah pihak kecamatan menanyakan secara langsung ke pihak terkait.
"Setelah kami tanyakan ke pihak terkait, mereka tidak punya surat izin membangun. Selama ini mereka (pemilik) diam-diam saja. Kami akan laporkan ke Dinas Citata DKI Jakarta," kata Fauzi, saat dikonfirmasi, Jumat 4 September 2020.
Baca juga: Bangunan Ruko di Cideng Roboh, Tutupi Jalan Samping RS Tarakan
Fauzi menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik bangunan tersebut. Menurutnya, bangunan tersebut memang sengaja dirobohkan untuk dilakukan renovasi.
"Tapi, buktinya memang tidak kelihatan ada pekerjaan membongkar bangunan itu. Kami pun kaget pas mereka bilang begitu, kok bisa-bisanya ini bangunan tidak berizin, terus dirobohkan juga tidak izin," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bangunan tersebut roboh pada sore hari kemarin. Arus lalu lintas di lokasi robohnya ruko tersebut sempat terhambat sebelum dilakukan pembersihan puing-puing bangunan. Namun, jalur bus Transjakarta di Halte Tarakan kembali beroperasi usai dilakukan pembersihan. (art)