Pesta Gay di Kuningan Hanya Sewa Satu Kamar, Semalam Rp1,3 Juta

Tersangka pelaku pesta seks gay yang diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pesta seks gay di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan hanya memakai satu unit kamar di sana. Hal ini diketahui dari hasil reka ulang adegan alias rekonstruksi kasus.

Penyelenggara menyewa satu unit kamar seharga Rp1,3 juta semalam. Penyewaan dilakukan sejak Jumat 28 Agustus 2020 siang.

"Adegan 6 Jumat 28 Agustus 2020 jam 12 siang. Tersangka TRF datang ke hotel untuk booking kamar 608 di lantai 6 seharga satu juta tiga ratus ribu rupiah untuk satu malam," kata penyidik di Markas Polda Metro Jaya, dikutip Jumat, 4 September 2020.

Baca juga: Satu Tersangka Pesta Gay di Apartemen Kuningan Positif HIV

Pasca membayar sewa kamar, tersangka TRF menuju kamar 608. Dia menuju kamar sambil menenteng tas berisi perlengkapan pesta seks.

"Setelah mendapatkan kamar tersangka TRF kemudian menaruh barang-barang pesta seks ke kamar 608," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kegiatan pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.

Penggerebekan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Sebanyak 56 orang dicokok dalam penggerebekan ini.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi.

Kesembilan tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi. (ren)