Camat Cikupa Kampanye Bahaya COVID-19 Pakai Pocong dan Keranda Mayat
- VIVA/Sherly
VIVA – Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Cikupa melaksanakan sosialisasi soal penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sosialisasi yang digelar di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini juga diwarnai dengan adanya aksi membawa keranda mayat bertuliskan korban COVID-19, dan juga pocong sebagai ilustrasi jenazah penderita virus corona.
Camat Cikupa, Abdullah, mengatakan sosialisasi menggunakan ilustrasi pocong dan keranda mayat di pasar tradisional ini untuk memberikan syok terapi kepada mereka. Selama ini banyak warga tidak acuh pada penggunaan masker.
Baca juga: Pendukung Machfud Tantang Hasto Ungkap Siapa Pengusaha Hitam Surabaya
Ia mengaku, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol COVID-19 di wilayah Cikupa mulai menurun. Bahkan, banyak warga yang sudah mengabaikan penggunaan masker, terutama di tempat-tempat keramaian seperti di pasar tradisional dan tempat umum lainnya.
"Wilayah Kecamatan Cikupa kini menempati posisi ke-4 sebagai salah satu daerah pandemi (kasus) terbanyak. Makanya sekarang kita lebih gencar melakukan sosialisasi, dan untuk memberikan kesadaran ke masyarakat soal bahaya COVID-19, salah satu caranya dengan membawa keranda ini," katanya, Selasa 1 September 2020.
Tingkat kepatuhan menurun
Lanjut Abdul, dari hasil evaluasi pada awal-awal merebaknya wabah COVID-19 sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penggunaan masker sudah 80 persen, tapi akhir-akhir ini tingkat kepatuhan masyarakat mulai menurun.
Sehingga wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah zona kuning kembali menjadi oranye dan mendekati zona merah, dikarenakan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai berkurang.
"Imbauan kami untuk masyarakat agar terus-menerus dalam kegiatan apa pun menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan," ujarnya.
Tidak hanya itu, tindak lanjut dari sosialisasi itu, pihaknya juga akan mengenakan sanksi sosial, seperti push-up termasuk sanksi secara administrasi sesuai Pergub Banten Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberian denda sebesar Rp100 ribu, bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Sementara itu, Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa menambahkan, bila pihaknya secara intensif dan terus menerus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Polsek Cikupa juga mendirikan posko terpadu di pasar Cikupa untuk mengantisipasi, dan mengimbau supaya timbul kedisiplinan terhadap masyarakat yang berbelanja. (ren)