Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
- VIVA/Andrew Tito
VIVA - Artis Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana atas kasus kepemilikan narkotika yang menimpanya. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, mengatakan Vanessa Angel rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin, 31 Agustus 2020, pada pukul 12:00 WIB.
"Iya benar, (sidang dimulai) setelah makan siang,” ujar Eko Aryanto.
Eko mengatakan, Vanessa akan dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat meski di tengah pandemi COVID-19, lantaran statusnya hingga kini masih sebagai tahanan kota.
"Terdakwa dihadirkan di persidangan," ujarnya.
Baca juga: Segera Sidang, Vanessa Angel ke Anak: Maaf Kalau Asi Enggak Enak
Dalam kasus kepemilikan zat psikotropika, xanax, Vanessa akan didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana, dan Ade Sumitra.
Eko juga menyampaikan akan ada dua jaksa yang mendakwa Vanessa. Kedua jaksa tersebut ialah Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
Sebelumnya, polisi menangkap Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah dan juga asistennya berinisial CL.
Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin malam, 16 Maret 2020. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dam 5 butir di dalam tas Vanessa.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Vanessa, disebutkan bahwa pil xanax 20 butir itu didapat dari mantan kuasa hukumnya.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Vanessa beserta suami diperiksa kembali untuk mencocokkan keterangan para saksi di Satnarkoba Polres Metro Jakbar pada Rabu, 9 April 2020, lalu. (ase)