Update Corona di Jakarta 27 Agustus 2020: Kasus Positif 36.462

Mural tenaga kesehatan lawan Virus Corona
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Kasus positif COVID-19 yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta terus mengalami peningkatan. Hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020, ada penambahan kasus positif sebanyak 820. 

"Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 36.462 kasus," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, di Jakarta.

Baca juga: Selama Sebulan, 3 Wilayah di Jakarta Berstatus Zona Merah Corona

Dari jumlah tersebut, 28.288 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 77,6 persen, dan 1.147 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,1 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,3 persen. 

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 7.027 (orang yang masih dirawat/isolasi)," katanya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Sementara itu, pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Lalu, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. (ren)