Dapat Notifikasi Bantuan Gaji Rp600 Ribu, Karyawan Minimarket Girang
- U-Report
VIVA – Bantuan dana subsidi gaji karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta sudah mulai dicairkan setelah resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020. Tiap-tiap pekerja diberikan bantuan Rp600 ribu per bulan.
Salah seorang karyawan mini market di Jakarta Barat, Dian Mufidah (26), mengaku bersyukur mendapat bantuan dari pemerintah. Ia mengaku bantuan tersebut baru saja diterimanya setelah mendapat notifikasi dari ponselnya.
"Alhamdulillah seneng dapat bantuan pemerintah Rp1,2 juta," kata Dian saat dikonfirmasi.
Baca: Bantuan Gaji Pekerja Resmi Disalurkan, Langsung Cair Rp1,2 Juta
Dian mengatakan, bantuan dana dari pemerintah di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini sangat berarti. Ibu satu anak ini mengaku uang bantuan pemerintah ini akan digunakan untuk keperluan anak dan rumah tangga.
"Kebantu banget, soalnya dapatnya lumayan Rp1,2 juta. Nantinya mau dipakai untuk tambahan keperluan sehari-hari. Kebetulan punya baby jadi untuk tambahan beli susu dan pampers," ujar Dian.
Baca: Rincian Subsidi Gaji Rp600 Ribu yang Disalurkan Lewat 4 Bank BUMN
Ia berharap semoga bantuan tersebut bisa tepat diterima oleh orang yang sangat membutuhkan sepertinya. Dian berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan bantuan untuk menunjang kehidupan keluarganya, terutama di masa pandemi COVID-19.
"Harapannya semoga lebih baik lagi dan terima kasih banget buat pemerintah sudah beri bantuan kepada karyawan, dan semoga bantuannya tepat pada orang yang berhak mendapatkan," ungkapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan berupa subsidi sebesar Rp600 ribu bagi para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Bantuan itu diberikan hingga empat bulan ke depan.
Total yang diperoleh pekerja penerima bantuan sebanyak Rp2,4 juta. Pencairannya dilakukan dua tahap, masing-masing Rp1,2 juta. Jokowi mengatakan, hibah kali ini merupakan bentuk bantuan yang diberikan merespons imbas pandemi COVID-19.
Sementara iitu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang menjadi mitra pelaksanaan program subsidi bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta, sudah memperoleh 10 juta rekening calon penerima subsidi gaji yang akan mendapat bantuan dengan total Rp2,4 juta.
Data tersebut secara bertahap diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 24 Agustus 2020 lalu. Pada tahap pertama, BPJamsostek telah menyerahkan 2,5 juta calon penerima subsidi gaji.
Pencairan dana subsidi gaji sengaja dibuat bertahap agar pemerintah benar-benar menyasar penerima yang berak mendapat bantuan. (ase)