3 ASN Depok Terpapar COVID-19, Dua Kantor Ditutup hingga 1 September

Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, menyebut Kantor Kecamatan Sukmajaya dan Kantor Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat (DPAPMK) ditutup sampai dengan 1 September 2020.

Kebijakan ini dilakukan setelah adanya temuan kasus positif pada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di dua kantor tersebut.

“Bahwa telah terjadi penambahan kasus konfirmasi positif pada ASN Pemerintah Kota Depok, yaitu dua kasus konfirmasi positif di DPAPMK dan keluarga, serta satu kasus konfirmasi positif pada ASN di Kecamatan Sukmajaya,” katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca juga: Istri Wali Kota Depok Diduga Terpapar COVID-19 dari ASN

Terkait hal itu, langkah-langkah yang dilakukan di antaranya, menutup sementara operasional layanan di kedua kantor tersebut, mulai Rabu, 26 Agustus, sampai dengan 1 September 2020, dan dilakukan disinfektasi di seluruh area kantor.

“Seluruh karyawan melakukan isolasi mandiri dan WFH (work from home), serta melakukan swab PCR,” kata Dadang.

Kemudian, tim gugus tugas melakukan tracing kasus, dan swab PCR terhadap seluruh kontak erat, dimulai pada hari ini.

Terkait hal itu, Dadang pun mengimbau bagi warga yang merasa melakukan kontak erat dan belum dihubungi oleh tim tracing atau puskesmas, agar dapat melapor diri ke puskesmas terdekat atau mengisi Google form di alamat http://bit.ly/SwabTestDinkes2020. “Dan selanjutnya akan dilakukan rapid test atau swab PCR,” tuturnya. (art)