Alasan Pemprov DKI Izinkan Kafe, Restoran, Live Musik Beroperasi Lagi

Ilustrasi restoran
Sumber :
  • Pixabay/Peter H

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka kegiatan live musik, kafe, dan restoran yang ada di wilayah Ibu Kota. Meskipun saat ini pandemi COVID-19 masih belum selesai.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, memberikan alasan kenapa tempat usaha dan live musik itu dibuka.

“Restoran menjual kebutuhan dasar, live musik untuk mengiringi orang makan di restoran, sekaligus juga memberikan kesempatan kepada para musisi untuk mencari nafkah," kata Gumilar kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Pertimbangan lain juga, banyak dari dunia industri musik dan lainnya yang sempat melakukan aksi unjuk rasa memprotes Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar dibuka kembali tempat usaha tersebut. "Karena kemarin sempat demo-demo juga kan," katanya.

Baca juga: Kejagung Larang Konfrontir Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra

Meskipun telah diizinkan beroperasi, akan tetapi, ia mengimbau kepada para pelaku agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di lokasi masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penularan wabah virus Corona COVID-19.

"Selama protokol kesehatan dijalankan secara ketat. Insya Allah aman," tuturnya.

Diperbolehkannya tempat usaha dan live musik di Jakarta tersebut berdasarkan acuan dari Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. (art)