Usai Bioskop, DKI Izinkan Live Musik dan Kafe Dibuka Kembali

Ilustrasi nongkrong di kafe/kedai kopi.
Sumber :
  • Pixabay/Pexels

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan bioskop dibuka kembali usai ditutup sejak pandemi COVID-19 pada Maret 2020 lalu. Kini, beberapa tempat hiburan lainnya juga mulai diizinkan beroperasi kembali.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan kegiatan live musik, kafe dan restoran untuk beroperasi kembali. Walau angka penularan COVID-19 di Ibu Kota hingga kini masih menjadi yang tertinggi dibanding daerah-daerah lain di Tanah Air.

Diperbolehkannya tempat-tempat tersebut beroperasi kembali, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 342/SE/2020.

"Iya sudah diizinkan (beroprasi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca juga: Diputusin, Wanita Muda Berusaha Bunuh Diri di Hadapan Pacar

Meskipun diperbolehkan beroperasi, Gumilar menegaskan, dalam pelaksanaannya pengusaha restoran atau kafe tidak boleh melaksanakan event khusus. Seperti tidak menggelar show dengan mengundang artis-artis, sehingga menimbulkan kerumunan yang justru berbahaya di masa pandemi saat ini.

"Sehingga yang kita pikirkan adalah live musik seperti biasanya home band mereka untuk mengiringi tamu mereka ketika makan," jelasnya.

Karena itu, Gumilar mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat jangan sampai terjadi penumpukan di lokasi pentas musik itu. "Ini kita sebenarnya jangan sampai terjadi penumpukan yang memang khusus untuk menonton band tersebut," katanya.

Langkah ini diambil oleh Pemprov DKI Jakarta menyikapi adanya masukan dari industri hiburan yang selama pandemi COVID-19 mereka kehilangan mata pencaharian.

"Tapi ini hanya sebagai pengiring orang makan. Ini kan kita untuk memperdayakan musisi-musisi yang sempat protes kan, dengan adanya aturan ini mereka beraktivitas lagi," katanya. (ase)