Satpol PP Depok Kumpulkan Rp41 Juta Hasil Denda Warga Tak Pakai Masker
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat telah menindak sebanyak 11.020 pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pengendalian pandemi COVID-19 di Kota Depok, Jawa Barat. Pelanggaran paling banyak ialah warga tak mengenakan masker.
Belasan ribu kasus itu dihitung sejak Peraturan Wali Kota diterbitkan pada 4 Juni hingga 24 Agustus 2020. Totalnya, jumlah pelanggaran warga tak menggunakan masker sebanyak 6.412 kasus.
“Selain masker, kami juga telah menindak titik kerumunan 997 kasus. Pelanggaran usaha 3.523 kasus, dan saat PSBB beberapa bulan lalu kami juga menindak tempat ibadah 88 kasus,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca: IDI Klaim Banyak Tenaga Medis di Depok Belum Dapat Uang Insentif
Tidak semua pelanggaran disanksi denda administratif, tetapi ada juga yang disanksi sosial. Sedangkan warga yang kedapatan tak memakai masker didenda Rp50 ribu. “Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp41 juta. Tidak hanya pelanggaran masker tapi ada juga dunia usaha,” ujarnya.
Tren pelanggaran di Kota Depok atas pencegahan COVID-19 masih turun-naik. Terlebih, sejak beberapa hari terakhir Satpol PP gencar melakukan razia. “Stabilnya justru di angka ratusan per hari, itu untuk pelanggaran yang tidak mengenakan masker.”
Pada Senin, 24 Agustus, Satpol PP menindak pelanggaran tak mengenakan masker sebanyak 182 kasus. Sedangkan esok harinya terdapat 136 kasus. Jumlah ini didapat dari hasil razia di beberapa titik jalan di Kota Depok. "Artinya masih banyak yang abai dan tidak patuh pada protokol kesehatan,” katanya.
Ia menegaskan, inti dari penindakan bukan untuk membebani warga, tapi memberikan pemahaman atau menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, di tengah pandemi COVID-19.