Langgar PSBB, Tiga Panti Pijat di Kabupaten Tangerang Ditutup
VIVA – Tiga panti pijat yang berada di wilayah Citra Raya Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten disegel petugas Satpol PP pada Minggu, 23 Agustus 2020, malam. Langkah itu diambil, setelah petugas mendapati ketiga tempat pijat itu tetap beroperasi di masa perpanjangan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
"Kita dapatkan informasi bila ada sejumlah tempat panti pijat yang buka di tengah PSBB, dan kami langsung lakukan pengecekan ke lokasi. Saat di cek, memang betul kalau lokasi itu buka, hingga akhirnya kita lakukan tindakan tegas," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono, Senin 24 Agustus 2020.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Tangerang Raya Meningkat Lagi, PSBB Diperpanjang
Ia menuturkan, bila penegakan yang dilakukan pihaknya itu sudah sesuai dengan SOP, khususnya dalam aturan PSBB. Di mana dalam aturannya, segala aktivitas yang memungkinkan kontak fisik, harus dihindari. Mengingat penyebaran COVID-19 yang saat ini masih pandemi.
"Ini sudah sesuai SOP, di mana tahapannya kita imbau dan tegur, lalu karena masih membandel kita langsung segel hingga mencabut izin operasional," ujarnya.
Dalam penegakan aturan tersebut, petugas juga mendapati beberapa orang yang diketahui merupakan karyawan dari tempat panti pijat tersebut. Sehingga pembinaan dilakukan terhadap mereka yang tetap membuka panti tersebut.
"Ada beberapa orang pegawai, kita data dan kita berikan pembinaan," katanya. (ren)