Tahun Baru Islam, Bekasi Larang Pawai Obor dan Tablig Akbar

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Menjelang perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan surat edaran. Surat itu membuahkan keputusan untuk melarang kegiatan pawai obor.

Surat edaran Wali Kota Bekasi itu tertuang dengan nomor 451/5233/SETDA-Kessos/VIII/2020 tentang panduan pelaksanaan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah.

Isi surat edaran itu menyebutkan, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat mengumpulkan masyarakat yang dapat menimbulkan klaster baru virus Corona.

Masih dalam surat itu, surat keputusan itu tidak melarang kegiatan perayaan Tahun Baru Islam. Namun kegiatan itu hanya diperbolehkan untuk memanjatkan doa. "Tidak menyelenggarakan dahulu seperti kegiatan berupa pawai obor, tabliq akbar dan santunan anak yatim yang bisa mengundang kerumunan orang banyak," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu, 19 Agustus 2020.

Rahmat juga berharap, masyarakat yang menggelar doa untuk bisa memanjatkan doa kesembuhan bagi para pasien yang terkonfirmasi positif. "Mari berdoa untuk kesembuhan saudara kita yang tengah berjuang melawan virus. Dan keselamatan bangsa Indonesia atas musibah pandemi ini," ujar Rahmat.

Hingga kini, kata Rahmat, penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi cukup memprihatinkan. Pasalnya, teridentifikasi ada 155 keluarga terkonfirmasi positif. "Sebanyak 155 keluarga totalnya 437 jiwa yang terkonfirmasi," kata Rahmat.

Penyebaran klaster keluarga ini, kata dia, terjadi di 10 kecamatan dan 32 kelurahan. Penularannya saling berkunjung antara keluarga. "Saling mengunjungi keluarga di luar, jadi dampaknya sekarang ini baru kelihatan," katanya.

Seperti yang diketahui, data dari situs corona.bekasikota.go.id jumlah pasien yang masih dirawat mencapai 28 orang. Untuk yang meninggal mencapai 47 orang, dan yang sembuh mencapai 679 orang. Secara akumulatif jumlah orang terkonfirmasi positif di Kota Bekasi 754 orang.


Baca juga: Pria Pencium Jenazah Pasien Corona Ditetapkan Jadi Tersangka