Polisi Duga Sopir Lexus Tak Pakai Narkoba Saat Nabrak di Palmerah

Garis polisi (ilustrasi)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polisi telah menetapkan Christiady Hutama (28 tahun) pengemudi mobil Lexus sebagai tersangka kasus tabrakan di Palmerah Jakarta Pusat 17 Agustus kemarin yang mengakibatkan satu orang tewas. Selain jadi tersangka, dia kini ditahan polisi.

Dari hasil interogasi sementara, pihak kepolisian tidak melihat ada indikasi kalau yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba hingga terjadi kecelakaan maut itu. 

"Kita arahkan saja langsung test urine, gitu. Tapi pelaku ngomongnya lancar saat dimintai keterangan," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji kepada wartawan, Selasa 18 Agustus 2020. 

Baca juga: Tabrakan Maut di Palmerah, Ini Pengakuan Pengemudi Mobil Lexus

Lilik mengatakan, sejauh ini polisi belum melakukan pemeriksaan test urine terhadap pelaku. Namun dari keterangan yang disampaikan, pelaku tidak ada indikasi sebagai pemakai narkoba. Kecelakaan tersebut , diakibatkan karena pengendara mobil mengantuk, seperti yang diakui tersangka.

"Pelaku dari jalan-jalan mau pulang, katanya. Terus dia ngomongnya enak, dari ngejawab nggak ada tanda-tanda pemakai narkoba, begitu, ngantuk lah katanya," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah mobil dengan merk Lexus nomor polisi B 805 HIU terlibat kecelakaan dengan sebuah sepeda motor dengan nomor polisi R 2073 RL. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus sekitar pukul 01.30 Wib dini hari.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Palmerah dari arah Utara ke Selatan wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Sebelum terjadi kecelakaan kendaraan Lexus nomor polisi B 805 HIU yang dikemudikan oleh saudara Christiady Hutama berjalan dari arah Utara ke Selatan, di Jalan Palmerah wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat," kata Lilik saat dikonfirmasi.

Saat di depan Pasar Palmerah, ia menabrak Sunanto (43) yang menggunakan sepeda motor sambil memboncengi Rosiah (37).

"Sesampainya di depan Pasar Palmerah menabrak kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi R 2073 RL yang berjalan di depannya dari arah dan jalan yang sama," ujarnya.

Atas kejadian itu, Sunanto mengalami luka pada bagian kepala memar dan Rosiah yang juga mengalami luka memar pada bagian kepala. Mereka pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

"Setelah kejadian, korban (Rosiah) dibawa ke RS. Pelni Petamburan. Kemudian meninggal dunia di RS tersebut," jelasnya. (ren)