Masih Berisiko COVID-19, Perlombaan 17 Agustus di Depok Dilarang

Aksi para lelaki di lomba 17 Agustusan.
Sumber :
  • www.duniaberbicara.com

VIVA – Pemerintah Kota Depok melarang adanya perlombaan atau kegiatan perayaan tatap muka pada peringatan Kemerdekaan RI Ke-75. Kebijakan ini dilakukan karena Kota Depok masih berstatus zona oranye, dengan risiko sedang, terkait COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, aturan yang melarang adanya perlombaan atau kegiatan tatap muka dengan mengumpulkan banyak orang itu telah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Depok Nomor 003.1/377-Huk/Promentasi tentang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dalam surat edaran itu di antaranya memuat tentang tidak diperbolehkannya menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung,” katanya dikutip pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca juga: HUT ke 75 RI, Perlombaan 17 Agustus di Bekasi Dilarang

Kemudian, Dadang juga mengimbau masyarakat dan sejumlah pihak terkait untuk mengintensifkan gerakan bermasker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan dengan sabun.

“Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan kembali peran Kampung Siaga COVID-19 (KSC) berbasis RW (Rukun Warga) dalam membantu upaya pencegahan penularan COVID-19,” katanya.

Diketahui, berdasarkan data melalui situs resmi Pemerintah Kota Depok, angka kasus terkonfirmasi positif di kota tersebut masih mengalami kenaikan.

Adapun jumlahnya yakni, untuk kasus terkonfirmasi naik dari 1.456 kasus menjadi 1.472 kasus. Namun jumlah orang yang sembuh juga mengalami penambahan, yakni dari 1.069 orang menjadi 1.087 orang. Sedangkan meninggal dunia 53 orang. Data tersebut merupakan laporan yang dihimpun pada Selasa 11 Agustus 2020. (ase)