Hadi Pranoto Dipanggil Polisi atas Laporan terhadap Muannas Alaidid
- VIVA.co.id/Muhammad AR
VIVA – Polisi memanggil Hadi Pranoto untuk dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dibuatnya terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid hari ini, Selasa 11 Agustus 2020.
"Untuk hari ini, Hadi Pranoto diundang klarifikasi atas laporannya sebagai pelapor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2020.
Namun, dirinya belum mengetahui apakah Hadi akan memenuhi panggilan polisi atau tidak. Yusri menambahkan, pada panggilan polisi hari ini, Hadi hanya diperiksa sebagai pelapor di kasus laporan balik dirinya terhadap Muannas. Untuk kasus konten YouTube, Hadi disebutnya tidak akan diperiksa hari ini.
"Kalau dia sebagai terlapor belum diperiksa. Masih dijadwalkan untuk yang terlapor," kata Yusri lagi.
Sebelumnya, pelapor musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan seorang pria bernama Hadi Pranoto yaitu Muannas Alaidid dilaporkan balik ke polisi. Laporan dibuat oleh kuasa hukum Hadi bernama Muhammad Nur Aris.
Laporan diterima dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 6 Agustus 2020. Dalam membuat laporan, Aris membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah ke akun media sosial Instagram Muannas @muannas_alaidid. Video tersebut berisi pernyataan Muannas setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada barang bukti berupa screenshot dari video tersebut.
"Jadi intinya ini bukan laporan balik ya, ini adalah respons terhadap temuan yang kami temukan di dalam Instagram yang bersangkutan," kata dia di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
Sementara itu, Anji dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020. Hadi Pranoto, yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan diwawancarai Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji, juga dilaporkan.
Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong. "Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Agustus 2020. (art)
Baca juga: Istana Larang Pampang Gambar Jokowi, Baliho Wajah Habib Rizieq Muncul