Diserahkan ke Kejaksaan, Vanessa Angel Kembali Ajukan Tahanan Kota
- ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima penyerahan tahap dua atas kasus kepemilikan narkotika dengan tersangka Vanessa Angel pada Kamis, 6 Agustus 2020. Dalam penyerahan tahap dua tersebut, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Barat.
Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin, mengatakan, saat ini proses penyerahan tahap dua masih berlangsung.
"Iya masih di kejaksaan. Ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Penyerahan tahap dua," ujar Edwin saat dikonfirmasi.
Baca juga: Alasan Menyusui Bayi, Vanessa Angel Lanjut Jadi Tahanan Kota
Dalam hal ini, Vanessa justru mengajukan sebagai tahanan kota kembali. Penyebabnya, saat ini, Vanessa sedang mengurus bayinya secara langsung yang belum lama lahir.
"Lagi mengajukan dengan mempertimbangkan punya anak kecil yang lagi menyusui tapi belum ada keputusan," ujar Edwin.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona, mengatakan, dari pihaknya telah melakukan proses pelimpahan tahap dua hari ini.
"Pelimpahan tahap dua sejak pukul 12.00 WIB," kata Ronaldo.
Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Vanessa Angel dan suami serta asistennya diamankan polisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, para pertengahan Maret 2020.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dan lima butir di dalam tas Vanessa.
Namun, polisi tidak menahan Vanessa karena artis tersebut tengah hamil. Status Vanessa kini sebagai tahanan kota.
Vanessa tidak ditahan di dalam sel tahanan, melainkan diwajibkan untuk wajib lapor ke Polres Jakarta Barat. (art)