Rp2,5 Miliar Terhimpun dari Pelanggar PSBB Transisi Jakarta
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak banyak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di berbagai tempat di Ibu Kota. Dari hasil penindakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menghimpun dana dari penarikan sanksi denda para pelanggar hingga miliaran rupiah.
"Total nilai denda PSBB II, III, transisi per tanggal 4 Agustus 2020, jumlahnya mencapai Rp2.550.010.000," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020.
Dengan rincian dana yang terkumpul itu terdiri dari hasil penindakan aparat Satpol PP DKI Jakarta di antaranya 7.181 orang yang didenda tidak memakai masker. Kegiatan sosial budaya ada 24 yang didenda, dan juga tempat atau fasilitas umum sebanyak 104 yang didenda.
Baca juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan Pemerintah Rp600 Ribu
Ia menjelaskan, angka sebesar itu bukan sesuatu yang dibanggakan. Dia berharap dalam setiap operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit karena itu menjadi tolak ukur dari Satpol PP DKI Jakarta tersebut atas efektivitas aturan.
"Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, berarti perilaku hidup sehat masyarakat sudah meningkat," katanya.
Ia menambahkan, pada kegiatan sosial budaya lebih banyak dikenakan pada tempat industri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi. Sehingga, jika di tempat itu masih ada yang membandel maka akan langsung ditindak.
Arifin juga meminta kepada masyarakat jangan sampai takut terhadap Satpol PP akan tetapi lebih patuh terhadap wabah COVID-19, salah satunya harus menggunakan masker.
"Kita tidak mau Satpol PP ditakuti, tapi masyarakat utamanya mengikuti protokol COVID-19," ujarnya. (ren)