29 Perusahaan di Jakarta Ditutup Gara-gara Virus Corona
- TechSpot
VIVA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta telah sidak (inspeksi mendadak) ke beberapa perusahaan di Ibu Kota dalam rangka mengecek protokol kesehatan terkait adanya pandemi covid-19. Sidak berlangsung dari pekan lalu hingga 4 Agustus 2020.
3.124 perusahaan jadi lokasi sidak. Dari sidak tersebut diketahui, 389 diberi peringatan 1, 101 diberi peringatan 2, dan 29 perusahaan ditutup dengan dua kategori. Dari 29 yang ditutup itu, 26 karena ada karyawan masing-masing perusahaan yang terpapar virus corona, sedangkan 3 perusahaan lainnya karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Demikian ungkap Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.
Baca juga: Hadi Pranoto Klaim Kirim 5.000 Botol Obat COVID-19 ke Ratu Elizabeth
Andri merinci, 26 perusahaan yang ditutup karena ada karyawan yang terkena virus corona tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Sebanyak 7 di Jakarta Pusat, 6 di Jakarta Timur, 6 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Utara dan 2 di Jakarta Barat.
"Sementara perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19 ada 3," ujarnya.
Andri Yansyah mengungkapkan perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan ada 1 di Jakarta Pusat, 1 di Jakarta Barat dan 1 di Jakarta Timur.
Tentunya, penindakan dan sidak yang dilakukan oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan adanya laporan masyarakat dan juga adanya ketika klaster baru Covid-19 di perkantoran di Ibu Kota.
"Begitu pas meledak klaster perkantoran, kan banyak pengaduan masyarakat, langsung kita melakukan aksi di lapangan," kata Andri. (ren)