Dalam Waktu 10 Detik, 2 Pria asal Lampung Gasak 3 Motor
- VIVA/Sherly
VIVA – JU (42) dan FK (25), dua pria asal Lampung ini harus diamankan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.
Pada aksinya itu, kedua pelaku ini mampu mencuri tiga unit sepeda motor yang tidak dengan kondisi kunci ganda, dalam waktu 10 detik.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan, dari pengakuan pelaku, hanya dibutuhkan waktu kurang lebih tiga detik untuk mengambil satu unit motor.
"Berbekal kunci T, sindikat ini bisa mencuri motor dalam waktu tiga detik. Dan mereka mengaku, kalau dalam sehari bisa mencuri tiga motor sekaligus," kata Ade, Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca juga: Masih 19 Tahun, Pemuda di Bekasi ini Sudah Curi 50 Motor
Aksi tersebut pun sudah dilakukannya kurang lebih dua tahun dengan total kendaraan yang berhasil dicuri sebanyak 2.100 unit. Dari ribuan motor itu, keduanya sudah berhasil meraup untung kurang lebih Rp2 miliar.
"Mereka sudah beraksi kurang lebih dua tahun, dan sudah banyak juga motor yang dicuri dan dijual. Keuntungan mereka saja bisa mencapai Rp2 miliar," ujarnya.
Menurut Ade, aksi pencurian kendaraan bermotor ini sudah menjadi industri, karena pihaknya melihat fakta di lapangan bila kendaraan hasil curian ini cukup diminati, mengingat harganya yang sangat murah.
"Curanmor ini sudah menjadi industri. Kami bisa lihat dari kasus ini, mereka bisa raup untung sebanyak itu, dan nyatanya dari pengakuan mereka pun, permintaannya juga cukup banyak, mengingat harga yang murah," ujar dia.
Adanya hal itu, polisi mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan dengan harga murah. Terlebih tidak dilengkapi dengan surat-surat, karena itu bisa jadi merupakan barang hasil curian.
"Kami juga minta masyarakat jangan tergiur akan hal ini, karena untuk orang yang beli barang hasil curian, kami bisa kenakan sanksi pidana dengan pasal 480 KUHPidana," ungkapnya.
Kaitan dengan kedua tersangka itu, polisi pun masih terus melakukan penyelidikan. Keduanya pun dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (art)