2 Penghina Ahok di Instagram Ditangkap
- ANTARA FOTO/Hiro
VIVA – Dua pelaku dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dicokok, tak lama usai mantan Gubernur DKI Jakarta itu membuat laporan ke polisi.
"Diamankan dua orang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 30 Juli 2020.
Keduanya dicokok di dua lokasi berbeda. Satu pelaku berhasil diringkus di Bali, sedangkan satu lagi ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
"Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim," katanya.
Baca juga: Poster Habib Rizieq Dibakar, Bagaimana Perasaan Prabowo?
Sebelumnya, Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui Instagram. Ada dua akun yang dilaporkan. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Dimana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemeran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di medsos.
"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 30 Juli 2020.
Meski begitu, Ahmad tidak merinci kronologis dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya. Dia hanya menyebut soal detail kasus sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak kepolisian. (ren)