Putra Siregar Ditetapkan Tersangka karena Jual Barang Ilegal
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Putra Siregar, pengusaha handphone yang juga Youtuber asal Batam, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepabeanan. Kasus pemilik toko PS Store ini telah diserahkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur pada Kamis 23 Juli 2020.
Penyerahan berkas Putra Siregar kepada pihak Kejaksaan Tinggi telah dilakukan berikut barang bukti berupa 109 unit handphone bekas dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp61,3 juta.
Selain handphone dan uang hasil penjualan, pihak bea cukai juga menyerahkan harta kekayaan Putra Siregar yang disita dari tahap penyidikan. Ini akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara. Harta kekayaan itu terdiri dari uang tunai senilai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
Baca juga: Buru Penculik Bocah 3 Tahun di Ulujami, Polisi Bentuk Tim Khusus
"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Karena pengadminsmistrasi ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono Selasa, 28 Juli 2020.
Dia melanjutkan, pihaknya sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Putra Siregar tidak ditahan secara fisik. Putra Siregar ditetapkan sebagai tahanan kota. Hal ini lantaran Putra Siregar telah memberikan jaminan terhadap potensi kerugian negara.
"Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota. Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkracht baru bisa dilihat besarannya," kata Milono.
Putra Siregar dijerat pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, terkait dengan barang-barang pelanggaran kepabeanan atau barang-barang yang diperjualbelikan tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). (ase)