Muda Mudi Mesum Ditonton Warga, Pengelola Hotel Tak Cek Identitas Tamu
- Istimewa
VIVA – Pihak petugas Satpol PP Jakarta Barat hari ini mengagendakan pemanggilan pengelola Hotel RedDoorz Kembangan, Jakarta Barat terkait kasus ditemukannya sepasang remaja yang melakukan hubungan intim layaknya suami istri di salah satu hotel tersebut.
Pasangan remaja tersebut kepergok mesum di hotel tersebut lantaran lupa menutup gorden kaca kamar hotel.
"Kita mau minta keterangan dan panggil pemiliknya. Kita mau lihat apakah ada kelalaian dari pihak hotel," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat dikonfirmasi, Senin, 27 Juli 2020.
Baca juga: Bikin Geger, Lupa Tutup Jendela Hotel Muda Mudi Mesum Ditonton Warga
Tamo menjelaskan, pihak pengelola telah lalai atas kasus mesum remaja di kamar hotel tersebut, Kelalaian yang dimaksud, dikatakan. Tamo, pihak hotel tidak mengecek identitas tiap tamu yang menginap, diketahui setelah pemeriksaan Polsek Kembangan Jakarta Barat, pasangan muda yang kepergok mesum itu diketahui bukan berstatus suami istri.
Dalam hal ini, Tamo mengatakan pihak hotel tersebut melanggar Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Makanya kita mau panggil hari ini, kira-kira masalahnya apa ini sampai terjadi. Kita mau cek. Apakah selama ini enggak ada pengecekan KTP. Karena dalam Pergub 18 itu ada kalimat terjadinya pembiaran gitu ya," ujarnya.
Tamo menjelaskan, apabila terbukti melanggar Pergub, pihaknya akan memberikan sanksi kepada manajemen hotel berupa teguran keras dari pihak Satpol PP agar tidak terulang lagi hal tersebut.
"Kita pasti pembinaan dulu supaya tidak terulang lagi. Kita menyarankan kalau melihat ya melapor ke hotel kalau ada mesum. Mungkin juga kan petugas hotel enggak tahu kalau ada itu. Jadi ya sama sama mengingatkan sih," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, akibat lupa menutup gorden, pasangan remaja yang sedang berhubungan intim jadi tontonan warga yang berada di seberang hotel, warga juga sempat merekam video remaja tersebut dengan ponsel kemudian menjadi viral.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Niko Purba mengatakan, insiden itu terjadi di sebuah hotel melati di wilayah Puri Indah Kembangan pada Jumat, 24 Juli dini hari saat pasangan itu bermalam di hotel, Kejadian tersebut berada di lantai enam hotel.
Niko mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sepasang kekasih tersebut, Namun, keduanya sudah diperbolehkan pulang karena tak melanggar undang-undang pidana. Alias keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.
"Karena tidak ada unsur pidana baik pornografi atau prostitusi dan bukan anak di bawah umur maka tidak dapat kami tahan atau pidanakan," ujarnya.