Lahan Pemakaman untuk Korban COVID-19 di Bekasi Terpakai 400 Meter

Tempat Pemakaman Umun (TPU) Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Bekasi.
Sumber :
  • VIVA/ Dani.

VIVA - Lahan pemakaman untuk korban meninggal akibat COVID-19 sudah terpakai 400 meter dari luas lahan 12 hektar di Tempat Pemakaman Umun (TPU) Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Bekasi. Hingga kini lahan itu sudah terisi 231 pemakaman.

"Lahan yang terpakai baru 400 meter persegi dari total luas lahan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa, 21 Juli 2020.

Baca juga: Lagi Wabah COVID-19, Pelajar Depok Malah Tawuran

Pemakaman jenazah pasien COVID-19 dapat dilaksanakan di TPU Pedurenan Kota Bekasi telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 469.1/2320/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah pasien COVID-19 di Kota Bekasi.

"Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemakaman jenazah pasien COVID-19 harus mengikuti Standar Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan," kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, dari 231 orang meninggal itu terdiri dari 195 orang meninggal dengan penyakit khusus dan 36 orang meninggal karena positif COVID-19.

Sejauh ini, kata dia, penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi hanya terjadi antar keluarga. Bahkan, angka kematian baru akibat Corona tidak ada.

Berdasarkan data corona.bekasikota.go.id orang yang masih dirawat akibat positif COVID-19 hanya 14 orang. Dan yang sembuh, 441 orang, untuk yang meninggal 36 orang. Secara akumulatif total orang yang terkonfirmasi positif per tanggal 21 Juli 2020 mencapai 491 orang.

Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat 0 kasus. Dari total akumulatif sebanyak 1.515 orang. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 139 orang dari total 4.970 orang.