Nelayan Berubah Jadi Bajak Laut, 3 Tahun Raup Rp10 Miliar
- VIVA/Foe Simbolong
VIVA – Sebanyak empat orang perompak laut ditangkap oleh Direktorat Polairud Polda Metro Jaya. Kelompok ini sudah beraksi tiga tahun lamanya.
Selama tiga tahun beraksi, mereka meraup untung hingga sebesar Rp10 miliar. Mereka menyasar nelayan. Dalam seminggu, mereka bisa sekali hingga dua kali beraksi. Mereka memetakan calon korbannya. Saat dilihat calon korban sudah selesai melaut dan ingin kembali ke darat, komplotan mulai melancarkan aksinya.
"Modus operandinya memberhentikan kapal nelayan dan diambil hasil tangkapannya dan uang. Diancam dengan senpi (senjata api) dan sajam (senjata tajam) yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Senin, 20 Juli 2020.
Meski sudah mencokok keempatnya, polisi masih memburu satu orang pemimpin mereka. Jaringan ini juga terbagi dalam empat kelompok berbeda yang beraksi di luar laut wilayah Jakarta. Untuk kelompok yang beraksi di Jakarta, mereka dilengkapi dengan senjata tajam dan air soft gun. Hasil jarahan dari para nelayan ini akan diserahkan ke bos mereka yang masih buron.
"Ini pimpinannya ada yang mengendalikan ada. Pengakuannya dia terbagi empat kelompok dan wilayahnya bukan di Jakarta saja, bahkan sampai Bangka Belitung dan Kalimantan. Hasil rampokan ini mereka jual ke Bangka Belitung, kami akan dalami terus. Ini pimpinannya masih dikejar tim, mudah-mudahan hari ini bisa kita amankan dan tiga kelompok lainnya," kata dia.
Keempat tersangka awalnya ternyata bekerja sebagai nelayan di laut Jakarta. Namun kemudian mereka berubah pekerjaan menjadi bajak laut alias perompak. Atas pengalaman itu, mereka mengetahui kapan kapal nelayan sudah penuh ikan atau belum. Mayoritas waktu beraksi mereka yakni pada malam hari. Namun tak jarang kelompok ini beraksi pada siang hari. Mereka terorganisir dan diyakini ada pihak yang membiayainya.
"Mereka itu orang sini jadi tahu dia. Dia lebih dulu mapping kapan ada nelayan melaut dan sudah penuh ikan dan baru mereka merompak dengan sasarannya," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, ketika kapal nelayan sasarannya sudah penuh ikan, mereka akan memepet kapal nelayan dengan kapal mereka dan mulai melakukan perampokan dengan senjata tajam hingga air soft gun.
Mereka, menurut Yusri, tidak segan-segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 2001 dan UU 45 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara
"Modus operandinya memberhentikan kapal nelayan dan diambil hasil tangkapannya dan uang. Mereka juga mengancam dengan senpi dan sajam yang ada. Jadi bukan ikan, uang saja yang dirampok bahkan BBM nelayan dijarah oleh mereka. Ini sangat meresahkan nelayan-nelayan. Nelayan sering melaporkan ke polisi dia sering dirompak di tengah laut baik uang ataupun hasil nelayannya," kata Yusri.
Baca juga: Viral Calon Mahasiswa Lolos SM ITB Harus Lampirkan Rekening Rp100 Juta