Menolak Hubungan Intim, Suami Tega Aniaya Istri di Cengkareng
- www.pixabay.com/bykst
VIVA – Seorang pria bernama RJ (24) harus berurusan dengan pihak berwajib akibat tega menganiaya istrinya, F (36) hingga babak belur di sebuah rumah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Minggu malam, 19 Juli. Kejadian tersebut diketahui lantaran sang istri tidak bersedia melayani ‘urusan ranjang’ yang diminta sang suami
Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Khoiri mengatakan, kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut berawal dari hal sepele, dimana sang suami tidak merasa tidak dianggap oleh istrinya saat ingin berhubungan badan.
“Pelaku marah karena istrinya menolak, pelaku meluapkan emosinya dengan cara membenturkan kepala istrinya ke lemari, pelaku juga cakar serta dijambak rambut istrinya sehingga menyebabkan luka memar dan lebam di wajah” ujar Khoiri dikonfirmasi.
Baca juga: Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan
Akibat kejadian tersebut sang istri mengalami trauma dan melaporkan kekerasan yang dilakukan suaminya ke Mapolsek Cengkareng.
Menerima laporan tersebut satuan Reskrim Polsek Cengkareng langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku di kediamannya.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kini diperiksa di Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga membuat luka pada seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.