Wagub DKI: Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL
VIVA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas warga Ibu Kota yang masih membandel tidak mematuhi aturan protokol kesehatan COVID-19. Salah satunya dalam hal menggunakan masker.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa sanksi sudah diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi administrasi, surat teguran, penutupan sementara, pencabutan izin, sanksi sosial, denda, hingga pidana.
"Sudah diatur, bagi yang tidak menggunakan masker Rp250 ribu. Kemudian bagi pertokoan, restoran, yang melanggar sampai Rp25 juta, kemudian kemarin juga beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung," kata Riza Patria di Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2020.
Baca juga: Anies Baswedan: Banyak yang Meremehkan COVID-19 dan Kemudian Menyesal
Untuk itu, ia akan melakukan penegakan disiplin dan meminta seluruh warga apabila menemukan unit kegiatan atau siapa saja yang melanggar untuk dilaporkan. Laporan bisa melalui kamera, video, sehingga nanti bisa ditindaklanjuti.
"Jadi mohon kerja samanya semua pihak untuk bantu penegakan disiplin dan kepatuhan kita bersama," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Riza menambahkan, di masa PSBB perpanjangan ini, yang semula akan membuka beberapa unit kegiatan, di bioskop, ruang rekreasi, ruang tertutup lainnya, tapi Pemprov DKI Jakarta tidak jadi membukanya.
"Kami tetap perpanjang PSBB fase pertama dengan tidak menambah pembukaan unit-unit kegiatan baru lainnya. Kemudian kedua kami akan tingkatkan penegakan disiplin," tuturnya.
"Kami tahu Satpol PP dan seluruh aparat lainnya sudah bekerja melakukan penegakan. Jadi kami minta seluruh unit kegiatan untuk patuh dan disiplin," kata dia. (art)