DPRD DKI Tolak Diskotek Langsung Dibuka saat PSBB Transisi Berakhir
- VIVAnews/Andrew Tito
VIVA – Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menolak jika tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek, bar serta griya pijat (spa) dibuka pada 16 Juli 2020 mendatang saat PSBB transisi fase 1 dijadwalkan berakhir. Alasannya, saat ini, kasus baru COVID-19 menunjukan peningkatan tajam dengan positivity rate 10,5 persen dan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sudah lebih dari enam ribu kasus baru ditemukan.
"Keputusan dibuka atau ditutup itu harus didasarkan kepada hakikat dan fakta di lapangan terkait dengan COVID-19. Kalau kita salah mengambil keputusan bisa berakibat fatal," kata Suhaimi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.
Baca juga: Bau 'Menyengat' Prostitusi di Diskotek Top One
Menurut politisi PKS itu, tempat hiburan lebih baik tidak dibuka lebih dulu mengingat tingkat kerawanannya yang dapat menjadi klaster baru penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan juga rawan menjadi tempat penyelewengan berbagai kegiatan terlarang seperti narkotika dan prostitusi. Dia meminta jangan hanya karena alasan ekonomi, nyawa menjadi taruhannya.
"Roda ekonomi penting, kejenuhan masyarakat harus diberikan saluran, tetapi menjaga nyawa manusia harus jadi prioritas," kata Suhaimi.
Sebelumnya, tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat (spa) Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa PSBB masa transisi fase 1. Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat, 3 Juli 2020, pagi, dan menemukan ratusan orang di dalam gedung itu.
Selain Top One, diskotek lainnya, Top 10 yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka operasi. Petugas kemudian sempat menyegel diskotik Top 10, yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat. (ren)