Langgar PSBB, Restoran di Mall Jakarta Barat Didenda Rp10 Juta
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak Restoran Sushi Tei Puri Indah Mall, Jakarta Barat, lantaran melanggar PSBB saat restorannya dibuka. Restoran tersebut juga tidak menerapkan protokol kesehatan yang diserukan pemerintah.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan restoran tersebut juga tidak melakukan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat. Restoran tersebut akhirnya dikenakan sanksi denda sebanyak Rp10 juta.
"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/fasilitas umum sebagaimana diatur Kepgub 647 Tahun 2020," kata Tamo saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juli 2020.
Baca juga: Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB Transisi, SIKM Masih Berlaku
Atas pelanggaran tersebut maka pihaknya menjatuhi sanksi sesuai dengan Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi dalam penanganan COVID-19.
"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," ujar Tamo.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa penambahan jumlah kasus positif pada hari ini, Senin, 13 Juli 2020, sebanyak 279 kasus.
Dengan demikian, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sampai hari ini sebanyak 14.640 kasus. Dari jumlah tersebut, 9.408 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 710 orang meninggal dunia.
Sedangkan, 597 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.925 orang melakukan self isolation di rumah. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 397 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 821 orang.