Kalah PK, Ini Sejarah Tanah Mal Central Park yang Dikuasai Podomoro
- rumah123
VIVA – Sebagian besar lahan Podomoro Land yang berlokasi di Tanjung Duren Grogol, Jakarta Barat diketahui merupakan lahan milik orang lain, Hal itu terungkap setelah sejumlah banser menggeruduk kawasan itu, pada Kamis 9 Juli 2020.
Baca Juga: Ganti Rugi Tanah Tak Dibayar, Banser Geruduk Podomoro Land Grogol
Ahli Waris Tanah, Agustina mengatakan perjanjian dengan Podomoro Land terkait ganti rugi tanah tersebut sudah terjadi sejak 2004, di mana saat itu juga gugatan dilayangkan pihak Banser ke Pengadilan Negeri.
“Sejak 2004 saat kami melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ujar Agustina ditemui di Lokasi, Kamis 9 Juli 2020.
Agustina sendiri merupakan ahli waris dari keluarga Mun Anwar Bin Salbini, yang diketahui sebagai pemilik tanah seluas 12,49 hektare, tanah itu meliputi kawasan Apartemen Mediterania, Mal Central Park dan Mal Neo Soho.
Agustina melanjutkan usai menang di Pengadilan, Podomoro kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi yang kemudian dimenangkan Agustina. “Kemudian di Mahkamah dan PK kami juga menang. Artinya secara hukum kami sah memiliki tanah itu,” ujarnya.
Usai keputusan itu, Agustina melanjutkan pihaknya tidak pernah mendapatkan itikad baik dari PT Agung Podomoro Land untuk membayarkan sisa uang ganti rugi tahan, pihak Podomoro Land selalu menghindar dan menghalang halangi dengan bantuan security terhadap pihak ahli waris untuk datang ke kantor Podomoro.
Karena itu, somasi telah dilayangkan pihaknya. Namun somasi tak pernah ditanggapi pihak podomoro. Malahan, kata Agustina, pihak Podomoro membuat sertifikat baru. Namun sertifikat itu salah lamat karena lokasinya bukan di Tanjung Duren melainkan di Grogol.
“Bila nantinya tak mendapatkan atensi, kami akan datangkan dengan massa lebih besar,” ujarnya.