Eksekusi Rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin Ricuh

Ilustrasi eksekusi rumah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan eksekusi terhadap rumah peninggalan pahlawan nasional, Mohammad Yamin, di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

Saat juru sita dari PN Jakarta Pusat hendak menjalankan tugasnya, tapi mendapat penolakan dari pihak keluarga yang menghuni kediaman itu.

Pihak keluarga yang menolak eksekusi memang sempat melakukan aksi di depan rumah tersebut. Karena itu, kericuhan antara pihak keamanan dengan keluarga tidak bisa dihindari. Dua orang yang diduga sebagai provokator diamankan oleh aparat kepolisian.

Rumah dan bangunan Moh.Yamin adalah cagar budaya. Rumah yang tepat berada di Jalan Diponegoro 10 Menteng Jakarta itu menjadi milik orang lain setelah menang lelang. Pemilik barunya bernama H.Indra Fahmi.

"Jadi perlu teman-teman ketahui, ini bukan merupakan putusan melainkan ini adalah lelang, intinya seperti itu. Dari pemenang lelang bapak H.Indra Fahmi yang melaksanakan permohonan eksekusi di sini," ujar juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asmawi, di tempat eksekusi.

Baca juga: Jokowi Kepikiran Mau Reshuffle, Kinerja Menteri Harus Diukur Objektif

Dia mengatakan total aset adalah tanah seluas 1.626 m2. Mengenai siapa yang tinggal di kediaman itu, ia tidak mengetahuinya. "Untuk rumahnya ini Moh.Yamin, kalau untuk ditinggal siapa kurang tahu," katanya.

Untuk menghindari terjadinya kerusuhan serupa, pihak kepolisian dari Polres Jakarta Pusat disiagakan di lokasi.

Moh. Yamin lahir di Tawali, Sawahlunto Sumatera Barat pada 24 Agustus 1903. Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia perannya cukup besar. Termasuk dalam upaya persatuan Indonesia. Ia juga dikenal sebagai sastrawan, sejarawan, ahli hukum, dan juga politisi.

Jabatan-jabatan penting di republik ini pernah dia emban. Seperi Menteri Penerangan RI, Menteri Sosial dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Menteri Kehakiman. (ase)

Laporan: Yoga Kuspratomo/ TvOne Jakarta.