Dinas Pendidikan Jakarta Jelaskan PPDB Jalur Zonasi Syarat Usia

Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Ibu Kota pada 2020.

Untuk jalur zonasi yang kini sedang berlangsung, katanya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 25 Ayat 1: Seleksi calon peserta didik baru kelas VII SMP dan kelas X SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. 

"Permendikbud No. 44 Tahun 2019 Pasal 25 Ayat 2 sebagaimana dimaksud Ayat 1 maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan urat keterangan lahir atau akta kelahiran," kata Nahdiana di kantornya, Jumat, 26 Juni 2020.

Menurutnya, penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Jakarta mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama setiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta, sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan.

Begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah dan jumlah sekolah asal serta banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi anak sekolah ada bus sekolah, ada Transjakarta dan ada Jaklingko.

"Penetapan zonasi berbasis kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak pelaksanaan PPDB DKI Tahun 2017," katanya. 

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat dalam PPDB tahun 2020.

"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodasi calon peserta didik baru dari seluruh lapisan masyarakat," katanya.