Gadaikan 24 Mobil Rental, TR Ditangkap Polisi

24 mobil rental yang digadaikan di Serang Kota
Sumber :

VIVA – TR (35) menggadaikan sebanyak 24 mobil rental beragam jenis. Diantaranya jenis Honda Jazz, Avanza, Brio hingga Yaris. Aksi TR berhasil terungkap usai salah satu korbannya, HR (52) melihat mobil rentalnya dipakai orang lain. TR menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 30 juta. Karena kesal, HR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.

"Pelaku TR merental mobil Toyota Avanza dari korban selama satu bulan seharga Rp 8 juta. Mobil langsung digadaikan kepada orang lain seharga Rp 30 juta tanpa seizin korban. Korban kemudian mengetahui bahwa mobil telah digadaikan kepada orang lain," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis 18 Juni 2020.

Baca juga: Tes Swab, Klaster Mitra 10 Bogor Kini Jadi 4 Positif Corona

Pelaku TR merupakan warga Komplek Ciputat Indah, kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Korbannya, HR merupakan warga Kota Cilegon.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di dekat Alun-alun Kota Serang. Kemudian dimintai keterangan untuk pengembangan kasus. Hasilnya, pelaku TR sudah menggelapkan kendaraan rental sebanyak 24 unit.

"Usai kita kembangkan, kita berhasil mengamankan 24 kendaraan dari berbagai jenis. Mobil itu sekarang terparkir di depan halaman Polres Serang Kota," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari Indra, pelaku TR sudah berulang kali melakukan penipuan dengan cara menggadaikan mobil rental kepada orang lain. Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

"Setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali dengan modus yang sama," jelasnya.