Kota Tangerang Terapkan PSBL di 24 RW
- VIVAnews/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat rukun warga (RW) yang terkategori dalam zona merah penyebaran virus corona.
"Kita petakan berdasarkan RW untuk penerapan PSBL, dan dari ini kita dapati 24 RW yang masuk zona merah penyebaran Covid-19. Dan di sanalah harus diterapkan PSBL," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, Minggu, 14 Juni 2020.
Angka itu berdasarkan hasil pemetaan Pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang, yang secara keseluruhan jumlah RW di Kota Tangerang ada 1.014 dan dari jumlah itu, 24 RW masuk zona merah, 62 RW zona kuning, dan sisanya zona hijau.
Klasifikasi zona itu berdasarkan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di setiap RW berdasarkan pelacakan oleh Dinas Kesehatan.
"Misal, bila di suatu RW ada dua kasus positif corona maka RW tersebut masuk zona merah; kalau ditemukan ada satu kasus positif corona berarti masuk zona kuning; dan kalau tidak ditemukan kasus positif corona berarti masuk zona hijau," ujarnya.
Mengenai akan dilaksanakannya PSBL itu, pemerintah melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL tingkat RW atau PSBL-RW. Deteksi dengan pemeriksaan secara cepat (rapid test) dan PCR) sekalian disediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.