Pendatang yang Kos di Jabodetabek Wajib Miliki SIKM
VIVAnews - Warga pendatang atau pekerja dari luar Jabodetabek yang tinggal mengontrak atau di kamar indekos dikabarkan wajib miliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, mengatakan kebijakan wajib miliki SIKM bagi pendatang tidak lain adalah guna menekan penyebaran virus corona dari luar Jabodetabek.
“Jika mereka (warga non Jabodetabek) tidak keluar Jakarta, tidak perlu urus SIKM, tapi jika ingin keluar atau masuk, wajib urus,” ujar Syafrin, Jumat, 12 Juni 2020.
Baca juga: Selama 12 Hari, Lebih 29 Ribu Kendaraan Terkena Razia SIKM
Syafrin mengatakan kebijakan wajib miliki SIKM bagi warga non Jabodetabek di Jakarta, tertera dalam Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang izin keluar masuk kota Jakarta, mengenai penyebaran Pandemi Covid-19 kali ini.
Syafrin mengatakan warga non Jabodetabek yang indekos di Jakarta tidak bisa mengganti SIKM dengan surat keterangan domisili. Sebab, memang mereka bukan warga asli Jabodetabek.
Mereka yang tidak ber-KTP Jabodetabek wajib mengurus SIKM. Syafrin mencontohkan warga asal Bandung indekos di Bekasi. Dia bekerja di Jakarta, maka tetap perlu mengurus SIKM.
"Tentu karena dia tidak memiliki e-KTP Bekasi, maka yang bersangkutan wajib melakukan pengurusan SIKM," ujar Syafrin.
Syafrin kembali mencontohkan, warga Bodetabek indekos di Jakarta dan memiliki e-KTP Bodetabek tak perlu mengurus SIKM karena memiliki kartu identitas wilayah penyangga.
Syafrin menyebut kebijakan ini semata-mata agar Jakarta bebas dari gelombang kedua pandemi Covid-19. Dia mengimbau warga menaati protokol kesehatan serta aturan keluar masuk Jakarta.