Presiden Depok Lawyer’s Club Kritik Anies Baswedan
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pengecualian kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk sejumlah profesi yang berkaitan dengan penegakan hukum, menuai sorotan berbagai pihak.
Salah satunya pendapat itu datang dari seorang pengacara asal Depok, Jawa Barat, Mukhlis Effendi. Pria yang menjabat sebagai Presiden Depok Lawyer’s Club (DLC) itu mengaku pada dasarnya mendukung kebijakan Anies soal SIKM.
“Saya mendukung kebijakan Gubernur DKI yang telah mengecualikan kepemilikan SIKM bagi advokat. Namun saya merasa ada yang perlu direvisi pernyataan dalam surat edaran tersebut, yakni hal yang menyebut advokat adalah mitra penegak hukum,” katanya pada Rabu, 10 Juni 2020.
Sebab, kata Mukhlis, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Advokat, disebutkan bahwa profesi advokat adalah penegak hukum. “Sehingga tidaklah tepat dalam SE (surat edaran) tersebut menyebutkan advokat adalah mitra penegak hukum.”
Mukhlis pun mengingatkan kepada rekan sesama advokat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas. “Tetap jaga jarak, gunakan masker dan cuci tangan. Insyaallah kita akan bisa melalui musibah ini,” ujarnya.