Kisruh Tagihan Listrik, PLN Buka 17 Loket Aduan di Depok
- Dok. PLN
VIVA – Manajer Unit Layanan Pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Depok, Tata Sonjaya akhirnya buka suara, setelah sejak beberapa hari terakhir menghadapi aksi protes sejumlah warga terkait lonjakan tarif listrik.
Dia menuturkan, lonjakan pada sebagian pelanggan terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan Mei. “Angka yang ditagihkan ke pelanggan pada bulan Juni ini sesuai dengan pemakaian yang tercatat pada kwh meter pelanggan,” katanya, Rabu, 10 Juni 2020.
Ia menjelaskan, akibat pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kerja PLN Depok. Kebijakan ini membuat pembacaan meter tidak dilakukan pada Maret dan April. Keputusan itu diterapkan demi keselamatan pelanggan dan petugas baca meter.
Kemudian tagihan dinilai melonjak dengan adanya akumulasi pemakaian kwh yang baru tertagih pada rekening Juni 2020. “Rata-rata pelanggan yang komplain dikarenakan pada bulan Maret, April dan Mei adanya peningkatan pemakaian kwh yang dikarenakan adanya WFH (work from home), SFH (study from home), dan puasa, yang semuanya itu terakumulasi pada bulan Juni,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, PLN akan berlaku adil dan transparan terkait kondisi yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat. Terkait hal itu, PLN ULP Depok Kota membuka kurang lebih 17 loket dengan kemampuan melayani sekira 300 pelanggan per hari. “Pelanggan yang datang ke ULP Depok kota sebagian besar meminta penjelasan alasan kenaikan," ujarnya.
Dia menambahkan, sejak periode Mei, PLN ULP Depok telah membuka posko informasi tagihan listrik di kantor layanan PLN ULP Depok Kota, Jalan Raya Sentosa Nomor 4, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Selain datang ke kantor pelanggan, juga bisa menghubungi PLN melalui layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@pln.co.id atau melalui aplikasi PLN Mobile. “Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam,” ujarnya.