Polisi Ajukan Permohonan ke DKI untuk Buka Layanan SIM di Mal

Antrean pemohon SIM di lokasi pelayanan SIM Keliling, TMII, Jaktim.
Sumber :
  • Twitter TMC Polda Metro Jaya

VIVA – Kepala Seksi Surat Izin Mengemudi Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pihaknya mengajukan surat permohonan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar bisa kembali membuat gerai SIM Keliling di mal Ibu Kota. 

Hingga hari ini, Senin 8 Juni 2020, baru satu gerai SIM Keliling yang dibuka yakni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Pembukaan ini untuk mencegah penumpukan warga yang memperpanjang SIM di Kantor Satpas, Jakarta Timur.

"Sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal)," kata Lalu saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 8 Juni 2020.

Upaya ini dilakukan lantaran kuota perpanjangan SIM di polres dan polda terbatas kapasitas ruang tunggu, sedangkan warga yang hendak memperpanjang SIM sangat banyak. Kondisi ini bisa mengganggu protokol kesehatan yang diterapkan Polda Metro. 

Untuk itu, upaya membuka layanan SIM di mal tersebut diharapkan bisa dilakukan, meski saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memberikan izin pembukaan kembali mal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. 

"Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan," ujar Lalu.

Sebelumnya diberitakan, Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga. Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.

Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.

"Ya benar," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengenai surat telegram rahasia kapolri, Sabtu, 30 Mei 2020.