Kabupaten Tangerang Turut Terapkan SIKM Bagi Warga Luar Jabodetabek
- VIVAnews/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang turut memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang tidak memiliki e-KTP wilayah Jabodetabek.
"SIKM ini berlaku bagi pelaku usaha atau orang asing yang tidak ber-KTP Jabodetabek lalu akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, dimana mereka wajib menunjukkan surat izin tersebut," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis, 4 Juni 2020.
Pemberlakuan SIKM itu merupakan lanjutan dari aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diperpanjang hingga 14 Juni 2020. SIKM juga diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang.
"Warga yang tidak masuk pengecualian dan harus buat SIKM, bisa akses melalui website yang sudah kami siapkan, dan nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Website yang bisa diakses warga untuk mendapatkam SIKM, yakni Covid19.tangerangkab.go.id. Sementara untuk kategori warga yang tidak perlu surat izin masuk Kabupaten Tangerang, yaitu orang yang memiliki KTP Jabodetabek, orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Jabodetabek dengan tujuan dan atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
Selain itu, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, lalu anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol. Kemudian petugas penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Sebelumnya, wilayah Tangerang Selatan dan DKI Jakarta pun sudah lebih dulu menerapkan aturan ini, dalam rangka membatasi pergerakan orang untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.