Siap-siap, Ganjil-Genap Berlaku Lagi Usai PSBB di DKI Jakarta
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Kebijakan ganjil-genap Ibu Kota rencananya akan diterapkan kembali pasca berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Baca Juga: Peniadaan Ganjil Genap di Ibu Kota Diperpanjang hingga 4 Juni
Pencabutan sementara kebijakan gage di Ibu Kota buntut pandemi covid-19. Di mana sejauh ini pencabutan sementara dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 4 Juni 2020. PSBB Jakarta sendiri juga akan habis tanggal 4 Juni.
"(Kebijakan) ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 2 Juni 2020.
Polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta sebelum kembali menerapkan kebijakan ganjil genap ini. Jelang berakhirnya PSBB Jakarta, hari ini nampak terjadi peningkatan jumlah kendaraan.
Tak dapat dipungkiri, hal ini juga andil dari kebijakan ganjil genap yang masih dicabut sementara itu.
Kepal Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar menambahkan, meski begitu peningkatan volume kendaraan di Ibu Kota hari ini diklaim tidak terlalu signifikan.
"Kalau peningkatan (kendaraan) dalam kota naiknya enggak terlalu signifikan, hanya sekitar 4 persen ini di dalam kota," kata Fahri menambahkan.