Banyak Permohonan Pembuatan SIKM untuk ART Balik ke Jakarta
VIVA – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan surat yang harus dibawa oleh siapapun yang bekerja di 11 sektor yang ditetapkan oleh pemerintah, agar tetap beroperasi selama selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). SIKM juga merupakan surat yang akan menunjukkan seseorang yang ingin keluar masuk Jakarta dalam keadaan sehat atau positif Covid-19.
Pengurusan SIKM juga terbuka bagi seluruh masyarakat. Selama periode 15 sampai 29 Mei 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tercatat sudah menerima 25.664 SIKM.
Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, dari total permohonan yang diterima tersebut, sebanyak 10.444 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi.
"Lonjakan permohonan terjadi pada Rabu 27 Mei 2020 dan Kamis 28 Mei 2020. Selama dua hari itu, sebanyak 17.998 permohonan yang masuk,” kata Benni, Sabtu 30 Mei 2020.
Benni melanjutkan, banyak pemohon mengajukan SIKM untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan kembali bekerja di Jakarta. Karena sebelumnya ART tersebut mudik ke kampung halamannya saat pelaksanan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
"Banyak pula pemohon yang mengajukan sebagai warga pendatang di Jakarta, karena ingin bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Lebih lanjut Benni menjelaskan, bahwa pihaknya juga kerap menerima permohonan yang tidak memerlukan SIKM karena perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta. Karena itu, ia mengimbau warga untuk membaca dengan seksama dan mempelajari perizinan SIKM pada website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan.
"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan cepat," ujarnya.