Perketat Penanganan Corona, Kota Bekasi Terapkan Surat Izin Berpergian
- VIVAnews/ Dani (Bekasi)
VIVA – Kota Bekasi terus memperketat penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayahnya. Kini, setiap warga yang bepergian harus membawa surat tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis mengatakan, surat izin itu bermanfaat untuk warga yang ingin bepergian yang sifatnya darurat sehingga warga dapat melewati titik check point atau menggunakan transportasi umum keluar Kota Bekasi.
Adapun yang masuk kategori darurat itu di antaranya, musibah seperti ada yang meninggal dunia, urusan pekerjaan yang tak bisa diwakili dan sakit keras.
"Soal izin sakit bukan untuk kategori penyakit Covid-19, urusan pekerjaan juga harus menyangkut kesehatan, dan sektor ekonomi strategis," kata Enung, Senin, 18 Mei 2020.
Mengenai cara pengajuannya, kata Enung, setiap orang harus membuat surat pengantar dari RT/RW, perihal mengurus izin bepergian di kelurahan. Pihak kelurahan akan menandatangani, bila semua persyaratan lengkap.
"Syaratnya harus menyertakan foto dan bukti lainnya, seperti menunjukkan bukti keluarganya sakit atau meninggal. Apabila persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan dan tidak ditandatangani," ujarnya.
Bukan itu saja, kata Enung, pemohon harus mengikuti rapid test di kantor Dinas Kesehatan setempat. Setelah itu, warga atau pemohon wajib mengikuti rapid test di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi guna memastikan kondisi kesehatannya. "Tapi kalau hasilnya dinyatakan positif maka proses izin tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.