Begini Pemeriksaan Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa Surat Tugas
VIVA – Mulai pekan ini, setiap calon penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line di Jabodetabek wajib menunjukkan surat tugas dari tempat mereka bekerja sebelum naik kereta. Itu sesuai keputusan para kepala daerah di kawasan Jabodetabek lewat rapat virtual pada 8 Mei 2020.
Kebijakan baru itu dalam rangka memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Apalagi tes swab yang sudah dilakukan di beberapa stasiun pekan lalu menunjukkan sejumlah penumpang positif idap Covid-19.
Itu sebabnya pekan ini kewajiban membawa surat tugas bagi penumpang KRL sudah berlaku. Seperti yang terlihat di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Rabu 13 Mei 2020.
Para calon penumpang sudah antre di depan pintu masuk stasiun Depok Baru menunggu diperiksa petugas. Petugas memastikan calon penumpang harus membawa surat tugas dari instansi atau kantor tempat mereka bekerja demi memastikan bahwa mereka naik KRL memang untuk bekerja, bukan pesiar.
Pewarta kantor berita Antara mengabadikan suasana pemeriksaan calon penumpang KRL itu.
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.
Petugas Dishub memberikan sosialisasi surat edaran Wali Kota Depok yang mewajibkan pengguna KRL menunjukkan surat tugas kerja di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Lima Kepala Daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mewajibkan pengguna transportasi kereta commuter line (KRL) menunjukkan surat tugas kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.
Petugas Dishub memberikan sosialisasi surat edaran Wali Kota Depok yang mewajibkan pengguna menunjukkan surat tugas kerja saat menggunakan KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Lima Kepala Daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mewajibkan pengguna transportasi kereta commuter line (KRL) menunjukkan surat tugas kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.
Calon penumpang menunggu Kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat untuk mewajibkan penumpang KRL Jabodetabek menunjukan surat tugas bekerja pada sektor yang diizinkan selama penerapan PSBB dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menyiapkan regulasinya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.