Tetapkan Sanksi Pelanggar PSBB, Anies Ingin Warga DKI Disiplin
- Pemprov DKI
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa DKI ingin warga betul-betul disiplin mematuhi ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua.
Menurut Anies yang juga mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, hal itu menjadi sebab ia sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi untuk pelanggar PSBB.
"Ini (ditetapkannya sanksi) bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," ujar Anies di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020.
Anies mengungkapkan, periode kedua PSBB yang terus berlangsung hingga 22 Mei 2020, juga bisa diperpanjang, harus lebih efektif menekan potensi penularan virus Corona. Periode pertama PSBB pada 10 hingga 23 April 2020 dinilai belum optimal meminimalisasi penularan Corona di Jakarta.
"Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," ujar Anies.
Anies juga mengemukakan, dengan adanya pergub, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang didampingi kepolisian, kini bisa secara tegas menindak masyarakat yang melanggar ketentuan. Pergub mengatur sanksi denda dengan nilai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu, teguran, hingga kerja sosial untuk masyarakat yang tidak mematuhi aturan.
"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," ujar Anies.