Depok Ajukan Perpanjangan PSBB Hingga 26 Mei 2020
VIVA – Pemerintah Kota Depok telah melayangkan surat permohonan perpanjangan masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan, atau 14 hari ke depan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Senin, 11 Mei 2020.
Dadang mengungkapkan, surat permohonan itu telah dilayangkan Wali Kota Depok dan ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang pengajuan permohonan perpanjangan penetapan PSBB di wilayah Kota Depok, untuk 1 kali masa inkubasi (14 hari) mulai 13 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020. “Sore ini telah dilayangkan surat Wali Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Dadang mengungkapkan, ada beberapa faktor PSBB di Kota Depok terpaksa diperpanjang. Di antaranya, tren perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II, hingga kini kasusnya masih ditemukan ada penambahan.
“Kasus memang bertambah tapi saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari," ujarnya.
Lebih lanjut, Dadang mengatakan, masih terjadinya penambahan kasus dalam setiap hari disebabkan oleh import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang.
“Maka Wali Kota Depok, Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB II, dan telah menyepakati untuk perpanjangan PSBB II," ujarnya.