1.389 Warga Coba Mudik dengan Travel Gelap

Larangan mudik polisi melakukan penyekatan kendaraan keluar Tol Cikarang Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saptono

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sejak Operasi Ketupat 2020 dimulai pada 24 April hingga 11 Mei 2020 hari ini, pihaknya telah menggagalkan sebanyak 1.389 warga yang hendak mudik dengan menumpangi 228 kendaraan travel gelap.

"1.389 pemudik yang sudah kita amankan pulangkan itu memang tidak punya sertifikat bebas dari negatif  covid-19," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Markas Polda Metro Jaya, Senin 11 Mei 2020.

Lokasi tujuan ribuan pemudik tersebut kebanyakan menuju ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hampir seluruh kota di tiga provinsi tersebut jadi tujuan bagi mereka. Para pemudik ini tahu soal travel gelap lewat media sosial, juga omongan dari mulut ke mulut. Mereka rela membayar mahal untuk bisa pulang kampung.

Lebih lanjut, dikatakan Sambodo, dari ribuan pemudik ini tidak ada satupun yang berhasil keluar Jadetabek. Pasalnya, mereka langsung diputar balik setelah tertahan di pos penyekatan. Sementara untuk si pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai aturan pasal itu, ada denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan," kata dia.